Ada yang bertanya bagaimana hukumnya Al-qur`an yang ada di hape? Lalu kalau kita tak sengaja membawa Hp tersebut ke WC gimana?
Handphone yang
di dalamnya terdapat al-Qur’an baik berupa tulisan maupun rekaman hukumnya
tidaklah seperti mushaf sehingga dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci dan
dibolehkan bagi seseorang membawanya kedalam WC dalam keadaan aplikasi al-Quran
nya tidak terbuka . Hal itu dikarenakan tulisan al-Qur’an di dalam handphone tidaklah seperti tulisan al-Qur’an di dalam mushaf-mushaf.
Ia hanyalah getaran-getaran tampilan yang terkadang nampak tekadang lenyap dan
bukanlah huruf-huruf yang kukuh dan handphone itu tidak hanya mencakup al
Qur’an tapi juga yang lainnya.
Asy Syeikh Abdurrahman
bin Nashir al Barrok ketika ditanya tentang hukum membaca al Qur’an dari
handphone tanpa bersuci? Beliau menjawab, ”Segala puji bagi Allah saja dan
shalawat serta salam kepada Nabi yang tidak ada Nabi setelahnya. Amma Ba'du :
Telah diketahui bahwa membaca al Qur’an di luar kepala tidaklah disyaratkan baginya suci dari hadats kecil bahkan dari hadats besar akan tetapi membaca al Qur’an dalam keadaan bersuci walaupun diluar kepala adalah lebih diutamakan karena ia adalah kalam Allah dan diantara kesempurnaan pengagungannya adalah tidak membacanya kecuali dalam keadaan bersuci.
Telah diketahui bahwa membaca al Qur’an di luar kepala tidaklah disyaratkan baginya suci dari hadats kecil bahkan dari hadats besar akan tetapi membaca al Qur’an dalam keadaan bersuci walaupun diluar kepala adalah lebih diutamakan karena ia adalah kalam Allah dan diantara kesempurnaan pengagungannya adalah tidak membacanya kecuali dalam keadaan bersuci.
Adapun membacanya dari
mushaf maka disayaratkan bersuci karena sentuhannya dengan mushaf, sebagaimana
disebutkan didalam hadits masyhur,”Tidaklah menyentuh al Qur’an kecuali
seorang yang suci.” Serta berbagai atsar dari para sahabat dan
tabi’in. Berdasarkan inilah maka jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa diharamkan
bagi orang yang berhadats menyentuh mushaf baik untuk membacanya atau untuk
yang lainnya.
Dari sini maka
handphone atau alat-alat sejenisnya yang direkam didalamnya al Qur’an tidaklah
mengambil hukum mushaf karena keberadaan huruf-huruf al Qur’an didalam alat itu
berbeda dengan keberadaan huruf-huruf itu didalam mushaf(lembaran), ia tidaklah
memiliki sifat untuk dibaca akan tetapi ia bersifat getaran-getaran tampilan
yang terdiri dari huruf-huruf dengan bentuknya ketika diinginkannya lalu ia
akan muncul di layar dan akan lenyap ketika dipindahkan ke yang lainnya. Oleh
karena itu dibolehkan baginya untuk menyentuh handphone atau kaset yang
didalamnya terdapat rekaman al Qur’an serta dibolehkan membaca darinya walaupun
tanpa bersuci. Wallahu A’lam.”
Asy Syeikh Shalih al
Fauzan ketika ada yang bertanya,”Saya adalah orang yang gemar membaca al
Qur’an, terbiasa datang ke masjid lebih awal sambil beberapa kali membawa
handphone modern yang didalamnya terdapat program al Qur’an al Karim secara
penuh : dan saya tidak dalam keadaan bersuci ketika membacanya dari handphone?”
Beliau menjawab,”Ini merupakan bagian dari kemewahan yang tampak pada manusia.
Mushaf-mushaf —Alhamdulillah— sudah tersebar di berbagai masjid dengan cetakan
yang megah sehingga tidak membutuhkan lagi membacanya dari handphone akan
tetapi apabila jika ia melakukannya maka kami melihat ia tidaklah mengambil
hukum mushaf.
Mushaf tidaklah
disentuh kecuali oleh orang yang bersuci, sebagaimana disebutkan didalam
hadits, ”Tidaklah menyentuh al Qur’an kecuali orang yang suci.” Adapun
handphone tidaklah dinamakan mushaf.”
Membaca al Qur’an dari
handphone memberikan kemudahan bagi wanita haidh dan bagi orang yang tidak
membawa mushaf atau orang yang berada di tempat yang menyulitkannya untuk
berwudhu di situ karena tidak terpenuhinya persyaratan suci untuk menyentuhnya.
Wallahu A’lam.
#Nuqil dari Ustd AJ
Tidak ada komentar :
Posting Komentar